Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, lembaga baru hasil transformasi dari Kementerian BUMN, dalam upacara pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu sore.
Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Prosesi pelantikan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, dengan Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah jabatan bagi Kepala BP BUMN dan beberapa pejabat negara lainnya.
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,”
demikian bunyi sumpah jabatan yang diucapkan oleh para pejabat yang dilantik.
Usai pengambilan sumpah, para pejabat baru kemudian menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo. Setelah itu, Presiden menyalami satu per satu pejabat yang baru dilantik, diikuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih, dan pimpinan lembaga negara.
Baca Juga: Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN sekaligus COO Danantara
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Wakil Ketua LPS Farid Azhar Nasution, serta Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi.
Selain itu, turut dilantik Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwikoraja Purba, Ex-officio LPS dari Kementerian Keuangan Suminto (Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu), serta Ex-officio LPS dari Bank Indonesia Aida Suwandi Budiman.
Presiden juga melantik jajaran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua serta sejumlah wakil menteri lainnya.
Pelantikan Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Kementerian BUMN, yang kini resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN. Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang BUMN yang telah disetujui oleh DPR RI pada Kamis 2 Oktober 2025.
Berikut poin-poin utama dari perubahan RUU BUMN yang kini telah disahkan menjadi undang-undang:
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
- Penataan komposisi holding investasi dan induk operasional dalam BPI Danantara.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
- Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional agar dikelola oleh kalangan profesional.
- Penguatan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
- Penegasan prinsip kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di lingkungan BUMN.
- Pengaturan perlakuan perpajakan untuk transaksi antar badan, holding, maupun pihak ketiga dalam peraturan pemerintah.
- Penetapan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal negara.
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, beserta ketentuan teknis lainnya.
Transformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola korporasi dan mendorong peningkatan kinerja BUMN dalam mendukung perekonomian nasional.
(Sumber : Antara)