Ntvnews.id, Jakarta - Mulai tahun 2026, seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa produk tanpa sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal.
Hal ini disampaikan dalam acara Gathering Media dan Pengusaha dengan tema "Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal" di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Oktober 2025.
"Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu. Dalam rangka mengerti soal halal karena UU Nomor 33 Tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman, termasuk di dalamnya obat, kosmetik dan lain sebagainya wajib memiliki sertifikat halal," katanya, kepada wartawan, dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Kosmetik Halal Indonesia Catat Transaksi Rp213 Miliar di Malaysia Halal Showcase 2025
Dengan demikian, hampir seluruh produk konsumsi dan kebutuhan sehari-hari akan berada di bawah pengawasan sertifikasi halal yang ketat.
Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan ini menekankan, bahwa produk yang mengandung unsur non-halal seperti babi dan turunannya tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. Namun, produsen diwajibkan untuk mencantumkan keterangan khusus pada kemasan produk mereka.
"Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan. Jadi, tidak main-main," ucapnya.
Ilustrasi Sertifikasi halal produk (Antara/ Muhammad Bagus Khoirunas)
Pemerintah melalui BPJPH akan menerapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan wajib halal. Bentuk sanksi tersebut bisa berupa surat peringatan dan teguran resmi hingga pembekuan serta pencabutan izin usaha.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya tertib halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal, namun juga sebagai strategi pngembangan bisnis.
"Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” katanya, dikutip dari laman bpjph.halal.
Baca Juga: Mewujudkan Industri Halal Global di Pameran Halal Indo 2025
Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, sedangkan untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Babe Haikal juga mengatakan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” jelasnya.