Dituntut 10 Tahun Penjara, Eks Pangdam Widi Prasetijono Bongkar 7 Kejanggalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2026, 11:21
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, di persidangan. Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, di persidangan.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono menghadapi tuntutan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait sengketa lahan Kebun Carui di Cilacap, Jawa Tengah. Namun, melalui nota pembelaan atau pledoi, Widi bersama tim penasihat hukumnya mempersoalkan sejumlah aspek mendasar dalam dakwaan Oditur Militer.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin, 2 November 2026, Widi meminta majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Tuntutan yang dihadapi Widi tidak hanya berupa hukuman penjara 10 tahun, tetapi juga denda Rp500 juta, pembayaran uang pengganti lebih dari Rp21 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.

Di hadapan majelis hakim, Widi menyatakan tetap menghormati proses hukum meskipun membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tetap hadir dengan kepala tegak dan menghormati persidangan ini, meskipun selama ini saya didakwa menjual barang milik negara yang tidak pernah saya lakukan. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan bukti autentik, semua dakwaan yang ditujukan kepada saya nyata-nyata tidak terbukti,” ujar Widi saat membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga mengingatkan perjalanan pengabdiannya selama kurang lebih 33 tahun di lingkungan TNI Angkatan Darat. Menurutnya, jabatan yang pernah diemban merupakan amanah untuk menjalankan tugas negara, bukan kesempatan memperoleh keuntungan pribadi.

“Selama masa pengabdian saya, mulai dari medan penugasan operasi di Timor Timur hingga Papua, saya selalu mendedikasikan diri untuk negara. Jabatan bukan sarana mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar melihat perkara ini secara utuh, jujur, dan adil, serta membebaskan saya dari tuntutan hukum,” ungkapnya.

Kuasa hukum Widi, Dr. Soesilo Aribowo, mengatakan terdapat tujuh persoalan mendasar yang menurut tim pembela perlu menjadi perhatian majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Poin pertama menyangkut status tanah Kebun Carui dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 35, 37, dan 38. Pihak pembela menilai objek tersebut tidak tepat apabila dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Soesilo menyebut lahan tersebut berasal dari bekas hak barat atau Erfpacht Verponding dan sejak 1975 tercatat sebagai milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).

“Tanah tersebut bukanlah aset BMN, melainkan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berasal dari bekas hak barat (Erfpacht Verponding). Berdasarkan arsip resmi dan Surat Pangdam IV/Diponegoro Nomor B/629/VII/1992 tertanggal 18 Juli 1992, ditegaskan dengan jelas bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Kodam,” jelas Soesilo, Sabtu, 7 November 2026.

Kedua, tim pembela mempersoalkan penyerahan tiga sertifikat tanah kepada Widi. Menurut Soesilo, penyerahan tersebut dilakukan melalui berita acara resmi dan hanya untuk kepentingan penyimpanan sesuai ketentuan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

“Penyerahan itu semata-mata dilakukan untuk disimpan, sesuai aturan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), bukan untuk diperjualbelikan,” papar Soesilo.

Ia menjelaskan, setelah sertifikat diserahkan, Widi tidak mengetahui perkembangan selanjutnya karena harus menjalankan tugas sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

Ketiga, tim pembela menilai instruksi kedinasan pada Oktober 2022 telah ditafsirkan secara keliru oleh penuntut umum.

Soesilo menerangkan, koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan rencana hibah aset eks Batalyon 405, Teluk Penyu, dan Benteng Pendem. Menurutnya, pembahasan tersebut tidak berkaitan dengan penawaran ataupun transaksi Kebun Carui.

“Koordinasi itu berkaitan dengan hibah untuk eks Batalyon 405 serta rencana hibah Teluk Penyu dan Benteng Pendem, dan sama sekali tidak membahas penawaran Kebun Carui. Segala bentuk penawaran dan penjualan lahan yang dilakukan oleh pihak swasta, yakni Andi Nur Huda, murni terjadi di luar pengetahuan beliau (Letjen Widi),” kata Soesilo.

Keempat, pihak pembela mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan daerah yang disebut mencapai Rp237 miliar.

Soesilo menyoroti adanya dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam perkara yang sama, masing-masing diterbitkan pada 18 Juli 2025 dan 21 Mei 2026.

“LHP pertama dikeluarkan pada 18 Juli 2025, sementara LHP kedua terbit pada 21 Mei 2026. Kondisi ini seperti menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Padahal, pelepasan hak kepada PT CSA dan pembayarannya telah disetujui melalui RUPS serta dituangkan dalam akta resmi,” ucapnya.

Kelima, tim pembela menjelaskan penghentian aktivitas di lahan Kebun Carui bukan disebabkan pembatalan transaksi jual beli oleh Widi.

Menurut Soesilo, penghentian tersebut berawal dari surat keberatan resmi Pangdam IV/Diponegoro kepada Bupati Cilacap dan PT Cilacap Segara Artha (CSA). Keberatan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan wanprestasi Andi Nur Huda karena tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam akta.

“Keberatan dilayangkan lantaran Andi Nur Huda melakukan wanprestasi dengan gagal menunaikan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam akta,” terang Soesilo.

Persoalan keenam berkaitan dengan pembuktian tindak pidana penyertaan. Kuasa hukum lainnya, Waldus Situmorang, menilai Oditur Militer tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan atau kerja sama yang erat antara Widi dan Andi Nur Huda dalam proses transaksi tanah tersebut.

Menurut Waldus, penetapan Widi sebagai pelaku utama atau pleger tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

“Oditur juga gagal menunjukkan adanya persamaan kehendak (meeting of minds), maupun rapat bersama antara terdakwa dan terpidana Andi Nur Huda. Oleh karena itu, penetapan Letjen Widi sebagai pelaku utama (pleger) dinilai sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum,” tegas Waldus.

Waldus juga menyoroti keterangan 82 saksi fakta yang telah dihadirkan selama persidangan. Ia mengklaim tidak ada saksi yang menerangkan keterlibatan ataupun perintah langsung dari Widi dalam proses jual beli lahan Kebun Carui.

Selain itu, tim pembela membantah kliennya menerima ataupun menikmati uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pada intinya di dalam persidangan a quo, telah terbukti bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang sah yang membuktikan bahwa klien kami menerima, menguasai, atau menikmati uang sebesar Rp21,05 miliar baik melalui rekening transfer maupun tunai,” tambah Waldus.

Penasihat hukum juga menyinggung banyaknya dokumen fisik yang dihadirkan oleh Oditur Militer bersama tim jaksa penuntut umum koneksitas. Menurut mereka, dokumen yang jumlahnya mencapai dua kontainer tersebut belum membuktikan keterlibatan Widi sebagaimana didakwakan.

Poin ketujuh menyangkut beratnya tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Widi. Tim pembela menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan secara proporsional masa pengabdian terdakwa selama 33 tahun di lingkungan militer.

Waldus juga mempertanyakan konstruksi perkara yang menurutnya berawal dari dugaan penjualan BMN, tetapi kemudian dikaitkan dengan kerugian keuangan daerah atau BUMD Kabupaten Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha.

Ia kembali menegaskan bahwa pelepasan hak atas lahan telah dituangkan melalui RUPS dan akta resmi serta membantah kliennya menikmati uang hasil transaksi.

Dalam perkembangan persidangan, Oditur Militer telah menyampaikan replik secara lisan dan tetap mempertahankan tuntutan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum Widi menyampaikan duplik secara lisan. Mereka menegaskan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.

Perkara koneksitas sengketa lahan Kebun Carui ini selanjutnya memasuki tahap penentuan. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan membacakan putusan pada 26 November 2026.

Putusan tersebut akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, serta pembelaan yang disampaikan oleh Widi dan tim penasihat hukumnya.