Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap artis Ruben Onsu meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar. Sikap kooperatif Ruben selama proses hukum menjadi pertimbangan utama penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa tersangka dinilai tidak menghambat jalannya penyidikan. Ruben disebut selalu memberikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan fakta selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," ujar Iskandarsyah kepada awak media, 26 Agustus 2026.
Iskandarsyah menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Terdapat beberapa kriteria subjektif yang dinilai telah dipenuhi oleh Ruben sehingga penahanan belum diperlukan.
Menurut pihak kepolisian, Ruben tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Selain itu, tersangka dinilai tidak memiliki upaya untuk melarikan diri maupun merusak dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Permintaan Ruben Onsu
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka juga tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," tutur Iskandarsyah menambahkan.
Kasus yang menjerat presenter kondang ini bermula saat Ruben menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial DM. Investasi tersebut bergerak di bidang usaha jual beli sebuah produk. Keduanya kemudian menyepakati perjanjian kerja sama yang disertai janji keuntungan bagi korban.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, DM mengaku tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Akibat kejadian ini, korban diduga mengalami kerugian materiil mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk keterangan dari saksi ahli.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka," jelas Joko.
Meski tidak ditahan, proses hukum dipastikan tetap berjalan. Ruben Onsu dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang.
Ruben Onsu (Instagram)