Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana sebesar Rp200 triliun yang digelontorkan ke Himbara (Himpunan Bank Negara) tidak akan diatur secara kaku penggunaannya. Menurutnya, pihak perbankan memiliki keleluasaan penuh untuk menyalurkan dana tersebut sesuai kebutuhan dan imajinasi mereka dalam mendukung perekonomian nasional.
"Bebas, mereka bisa pakai sesukanya mereka. Guidance tuh gini, kalau mereka bingung nyalurin uangnya ke mana, kita akan ada semacam list of project yang mereka bisa financing, mereka bisa salurkan sebagian di proyek-proyek pemerintah yang memang market based. Tapi enggak ada guidance khusus,” jelas Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Ia menekankan kembali bahwa pemerintah tidak akan memberikan aturan ketat mengenai arah penyaluran dana tersebut.
"Saya ulangi lagi, suka-suka mereka. Pakai imajinasi mereka untuk mendapatkan itu menurut mereka yang paling baik,” tambahnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sindir Direksi Bank: Malas Salurkan Kredit, Sabtu-Minggu Main Golf
Namun, Purbaya mengingatkan agar dana tersebut tidak digunakan untuk membeli instrumen tertentu.
"Yang kita bilang jangan dipakai beli bond, dan jangan dipakai beli SRB (Saving Bond Ritel), hanya itu saja. Yang lain, market base, suka-suka mereka,” tegasnya.
Purbaya juga menanggapi kritik yang muncul terkait kebijakan ini. Menurutnya, ada sebagian pihak yang salah memahami konteks hukum terkait pengalihan dana.
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Tebar 'Ancaman' ke Mafia Cukai
Ia mencontohkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan di masa lalu tanpa menimbulkan masalah hukum.
"Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Purbaya berharap perbankan dapat lebih kreatif dan berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan hanya menaruh dana di instrumen pasif.
"Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional. Jangan santai-santai saja, taruh uang di bank sentral, di obligasi, nggak ngapain-ngapain, enak banget. Jadi sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat,” pungkasnya.