Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penempatan dana sekitar Rp200 triliun ke dalam sistem perbankan juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 15 September 2025, Purbaya menjelaskan dana tersebut dapat segera digunakan apabila koperasi sudah siap menyalurkan. Skema ini diberikan dengan bunga lebih rendah dibanding sebelumnya.
“Kalau dipakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke perbankan turun menjadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen, jadi tidak ada lagi biaya tambahan bagi Himbara,” ujar Purbaya.
Ia menekankan, kebijakan tersebut diharapkan bisa mempermudah bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam menyalurkan pembiayaan tanpa terbebani biaya tambahan. Pemerintah, kata dia, juga berkomitmen mempercepat pencairan dana agar koperasi bisa segera merasakan manfaatnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Bunga Kredit Bisa Turun Berkat Dana Rp200 Triliun di Himbara
“Nanti kita gebrak-gebrak, supaya lebih cepet aja,” katanya.
Adapun dana Rp200 triliun tersebut ditempatkan pada lima bank mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketentuan mengenai penempatan dana itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, berlaku sejak Jumat, 12 September 2025. Dalam aturan tersebut, setiap bank penerima wajib memberikan laporan bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.
Sementara itu, limit penempatan dana ditetapkan berbeda di tiap bank: BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.