Berapa Gaji Menkeu yang Disebut Lebih Rendah dari Ketua LPS?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2025, 10:06
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan masih bisa bertambah.  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan masih bisa bertambah. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengungkapkan bahwa gaji yang ia terima saat ini justru lebih kecil dibandingkan ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 11 September 2025 lalu.

"Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen 'gaji saya berapa?' Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil," kata Purbaya.

Pernyataan tersebut menyoroti fakta menarik, jabatan dengan tanggung jawab lebih besar ternyata tidak selalu diikuti dengan imbalan yang lebih besar.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke 5 Bank, Mandiri, BRI, dan BNI Paling Besar

Gaji dan Tunjangan Menkeu

Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, seorang menteri di Indonesia menerima gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan Menkeu mencapai Rp 18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk berbagai fasilitas dan dana operasional yang melekat pada jabatan menteri, mulai dari rumah dinas di kompleks Widya Chandra, kendaraan dinas, jaminan kesehatan, hingga dana taktis yang menurut sejumlah mantan pejabat bisa berkisar Rp 100–150 juta.

Perbandingan dengan Ketua LPS

Jika dibandingkan, nominal tersebut jauh lebih kecil dari gaji seorang Ketua Dewan Komisioner LPS. Posisi Ketua LPS memiliki tingkat imbalan setara dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan sedikit di atas Gubernur Bank Indonesia (BI).

Sebagai gambaran, pada 2014 saja gaji Kepala LPS sudah tercatat mencapai Rp 175 juta per bulan, dan angka tersebut hampir pasti meningkat pada saat ini. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa gaji seorang Menkeu memang lebih rendah dibandingkan pimpinan LPS, meskipun tanggung jawabnya jauh lebih besar.

x|close