Menteri Keuangan Purbaya Tebar 'Ancaman' ke Mafia Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 09:05
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan masih bisa bertambah.  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan masih bisa bertambah. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk pertama kalinya menyampaikan pandangannya terkait kebijakan cukai rokok. Ia menegaskan belum mengambil keputusan apa pun mengenai besaran tarif cukai.

"Nanti saya lihat lagi, saya belum ketemu, saya belum menganalisis dengan dalam lah seperti apa sih cukai rokok itu," ujar Purbaya dalam video beredar, seperti dilansir pada Senin, 16 September 2025.

Sebelum berbicara jauh soal kemungkinan kenaikan atau penurunan tarif, Purbaya lebih dulu menyoroti praktik kecurangan yang merugikan negara. Ia menyinggung adanya peredaran pita cukai rokok palsu yang diduga dimainkan oleh oknum tertentu. Menurutnya, persoalan ini harus didalami karena berpotensi menjadi tambahan penerimaan negara jika berhasil diberantas.

"Katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak ke depan, kalau mau diturunkan seperti apa, kalau mungkin naik seperti apa," ungkapnya.

Ketika ditanya lebih jauh soal kemungkinan penurunan tarif, Purbaya memilih untuk tidak berspekulasi. Ia menegaskan arah kebijakan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian mendalam.

"Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada 2025. Namun, Harga Jual Eceran (HJE) rokok tetap naik dan mulai berlaku sejak 1 Januari lalu.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Regulasi tersebut masih ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Sri Mulyani sendiri sebelumnya cukup agresif menaikkan tarif cukai rokok. Dalam dua tahun terakhir, tarif CHT tercatat naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.

x|close