Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan pemerintah yang tidak akan mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026 disambut baik oleh kalangan industri dan pengamat ekonomi. Meski begitu, mereka menilai langkah lanjutan yang lebih penting adalah moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun agar daya beli masyarakat tetap terjaga, lapangan kerja terlindungi, serta industri hasil tembakau (IHT) bisa kembali pulih.
Sejalan dengan kebijakan fiskal tersebut, pelaku industri menekankan bahwa penerimaan negara sebaiknya dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan pajak dan pemberantasan rokok ilegal, bukan lewat kenaikan tarif cukai. Cara ini dianggap lebih efektif menjaga stabilitas industri sekaligus menopang pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai pernyataan Kementerian Keuangan sebagai angin segar bagi sektor tembakau.
“Pernyataan Kemenkeu terkait tidak akan ada pajak baru atau kenaikan pajak pada tahun 2026 bisa diartikan positif dalam arti pajak tidak berubah, termasuk cukai (rokok) harapannya tidak naik pula,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Dalami Dugaan Pemalsuan dan Permainan Cukai Rokok
Benny menegaskan kepastian kebijakan sangat dibutuhkan mengingat IHT sudah menanggung kenaikan tarif cukai lebih dari 65 persen dalam lima tahun terakhir. Karena itu, ia mendorong pemerintah menerapkan moratorium.
“Moratorium kenaikan cukai (rokok) selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti bagi pemulihan sektor hasil tembakau,” jelasnya.
Menurutnya, jika industri diberi ruang bernapas, dampaknya akan meluas ke banyak sektor.
“Apabila sektor hasil tembakau ini pulih, maka dapat memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani,” kata Benny.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menyoroti kondisi ekonomi yang masih rapuh. Ia menyebut pelemahan daya beli, turunnya konsumsi rumah tangga, hingga penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebagai indikator bahwa cukai rokok sebaiknya tidak dinaikkan.
Baca Juga: Wiebie Dwi Andriyas Ditetapkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Ini Kata GM Arema FC
“Kalau tetap dinaikkan cukainya, konsumen akan shifting ke produk yang lebih murah. Dari sisi produsen akan terjadi penurunan omzet, padahal overhead cost tidak mungkin turun, sehingga profit menurun tapi biaya tetap. Yang akan dilakukan perusahaan adalah efisiensi. Jadi, saya takut kalau cukai rokok dinaikkan nanti PHK yang akan terjadi,” ungkapnya.
Esther menambahkan bahwa moratorium CHT tiga tahun bisa menjadi langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi. Ia menilai menaikkan cukai di tengah kondisi industri yang sedang tertekan justru kontraproduktif.
“Kalau industri sudah lesu, ya terus (cukai naik), ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Jadi gimana mereka mau bergerak?” serunya.
Ia pun berharap Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, bisa membaca situasi ekonomi secara realistis dan menyampaikan kondisi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya berharap Bapak Purbaya jangan melupakan untuk memahami kondisi ekonomi yang sebenarnya, dan dia berani menjelaskan kepada Presiden Prabowo bahwa kondisi ekonomi ini seperti ini. Seperti apa adanya,” pungkas Esther.