BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit dan Tarif SKNBI hingga Juni 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 22:09
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Bulan Desember 2025 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. ANTARA/Uyu Septiyati Liman. Tangkapan layar - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Bulan Desember 2025 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. ANTARA/Uyu Septiyati Liman. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit (KK) serta tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi perbankan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Desember 2025 yang digelar pada Selasa 16 Desember 2025 dan Rabu. Langkah ini menjadi bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas dan mendukung kinerja perekonomian nasional.

“Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu.

Selain ketentuan batas minimum pembayaran, BI juga mempertahankan kebijakan terkait denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, yakni maksimal sebesar 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100 ribu.

Sementara itu, untuk tarif SKNBI, Perry menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan dari Bank Indonesia kepada perbankan ditetapkan sebesar Rp1. Adapun tarif maksimum yang dapat dibebankan bank kepada nasabah adalah Rp2.900 per transaksi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit LPEI, 3 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 4 sampai 8 Tahun Penjara

Kebijakan perpanjangan tersebut merupakan salah satu langkah strategis dalam bauran kebijakan BI guna memastikan kinerja ekonomi tetap positif, khususnya menjelang pergantian tahun.

Perry menambahkan, kebijakan lain yang turut diperkuat mencakup stabilisasi nilai tukar rupiah, penerapan strategi operasi moneter yang pro-market (pro-pasar), serta pemberian remunerasi terhadap excess reserves atau kelebihan dana perbankan guna mendorong peningkatan penyaluran kredit.

Di sisi sistem pembayaran, BI juga terus memperluas akseptasi pembayaran digital dengan memanfaatkan momentum libur Natal dan Tahun Baru 2025. Upaya tersebut dilakukan melalui kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia serta perluasan penggunaan QRIS Tap di sektor transportasi.

Selain itu, Bank Indonesia berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai melalui program Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

“Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran ini ditujukan untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Perry Warjiyo.

 

(Sumber : Antara)

x|close