Ntvnews.id, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai hari ini, Senin, 2 Februari 2026. Operasi akan berlangsung selama dua pekan, hingga 15 Februari 2026 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis, guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Fokus utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 adalah penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: OJK Siapkan 8 Langkah Percepatan Reformasi Pasar Modal Nasional
Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, pengemudi di bawah umur tanpa SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, petugas juga akan menindak pelanggaran lain seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, pengendara sepeda motor tanpa helm standar SNI, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.
Operasi Keselamatan Jaya (Korlantas Polri)