Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan delapan rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia. Rencana tersebut mencakup penguatan likuiditas, peningkatan transparansi, perbaikan tata kelola, hingga pendalaman pasar secara menyeluruh.
Rencana aksi pertama difokuskan pada kebijakan peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan ketentuan pasar modal Indonesia dengan standar global.
"OJK dan SRO (Self Regulatory Organization) akan menaikkan batas minimum free float emiten jadi 15 persen, meningkat dari saat ini 7,5 persen. Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan emiten mempertanyakan berapa lama? Kita tentu saja ada stages (tahapan)-nya," kata Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan kebijakan free float tersebut akan langsung diterapkan bagi emiten yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Sementara itu, emiten yang telah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Baca Juga: Prabowo Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK
Rencana aksi kedua difokuskan pada penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia, sekaligus diperkuat dengan pengawasan dan penegakan ketentuan transparansi UBO.
“Penguatan transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan investability pasar modal Indonesia,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana ketiga mencakup penguatan data kepemilikan saham oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) agar data menjadi lebih granular dan andal. Upaya ini dilakukan melalui pendetailan tipe investor yang mengacu pada praktik global serta penguatan kewajiban keterbukaan informasi pemegang saham emiten.
Pada rencana keempat, OJK mendorong demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi potensi benturan kepentingan. Dalam pelaksanaannya, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah guna mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Danantara Siap Ikuti Proses Demutualisasi BEI dalam Reformasi Pasar Modal
Rencana kelima menitikberatkan pada penguatan penegakan peraturan dan sanksi. OJK menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi yang menyesatkan.
Rencana keenam diarahkan pada penguatan tata kelola emiten melalui peningkatan standar governance. Kebijakan ini meliputi kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta penerapan kewajiban kompetensi dan sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Selanjutnya, rencana ketujuh berfokus pada pendalaman pasar secara terintegrasi melalui akselerasi pengembangan sisi permintaan, penawaran, serta infrastruktur pasar yang dilakukan secara terkoordinasi.
Adapun rencana kedelapan menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. OJK akan memperkuat kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi dalam mendorong reformasi struktural pasar modal yang berkelanjutan.
(Sumber: Antara)
Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026. (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)