Kemkomdigi Terapkan Normalisasi Bersyarat Akses Layanan Grok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Feb 2026, 16:45
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Logo kecerdasan artifisial Grok. Ilustrasi - Logo kecerdasan artifisial Grok. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan Grok secara terbatas dengan menerapkan pengawasan ketat. Langkah ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan layanan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa kebijakan normalisasi tersebut tidak dimaknai sebagai pelonggaran tanpa batas, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum di ruang digital yang bersifat terukur dan dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menjelaskan, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menjalankan sejumlah langkah mitigasi berlapis untuk menangani potensi penyalahgunaan layanan Grok.

Langkah-langkah tersebut mencakup penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal beserta penegakan aturannya, serta pengaktifan protokol respons terhadap insiden.

Alexander menekankan bahwa seluruh klaim perbaikan yang disampaikan X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas langkah-langkah tersebut dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.

Baca juga: Menteri Ekraf Apresiasi Jakarta Toys dan Comics Fair 2026

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik melalui pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, serta berlandaskan regulasi yang berlaku. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.

Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.

(Sumber: Antara)

Sumber Antara

Tags

x|close