3 WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Layanan Haji Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 16:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Petugas mendorong kursi roda seorang calon haji saat pemberangkatan di halaman kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom. Ilustrasi - Petugas mendorong kursi roda seorang calon haji saat pemberangkatan di halaman kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menerima laporan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) mengenai penangkapan tiga orang yang diduga warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan serta penggelapan yang berkaitan dengan layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan palsu di media sosial.

"Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KJRI Jeddah Siapkan 700 Tenaga Pendukung Layani Jamaah Haji di Makkah

Menurut Heni, aparat keamanan Arab Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga tidak sah. Bahkan, dua dari tiga orang yang diamankan disebut menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan berlangsung.

"Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Heni.

KJRI Jeddah juga kembali mengingatkan seluruh WNI yang berada di Arab Saudi agar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah setempat terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip bahwa tidak ada pelaksanaan haji tanpa izin resmi.

Baca Juga: Infografik: Layanan Konsumsi Jamaah Haji 2026 Ditingkatkan, Porsi Lebih Bergizi

Heni menambahkan bahwa otoritas Arab Saudi saat ini tengah memperketat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran, khususnya terkait praktik haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jamaah tanpa izin ke wilayah Makkah.

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran haji nonresmi, terutama yang beredar di media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah dilakukan melalui jalur yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close