Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil yang berada di Batam.
“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Anang menjelaskan, objek lelang ditawarkan dalam satu paket yang mencakup satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412. Kapal tersebut dibuat di Korea Selatan pada 1997, berbahan baja, memiliki tonase kotor 156.880 ton, tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7. Kapal itu membawa muatan light crude oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Konawe Utara
“Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Total nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400,00 dengan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000,00.
Ia menambahkan, salah satu syarat utama lelang adalah calon peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id.
Baca Juga: Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Minyak Mentah
Selain itu, peserta lelang harus memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yakni berbentuk badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi.
Dokumen persyaratan lelang, lanjut Anang, wajib diunggah melalui situs www.lelang.go.id dan dokumen fisiknya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat telah diunggah dan diterima pada 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.
Adapun kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang dilaksanakan mulai Kamis hingga Jumat, 23 Januari 2026, di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui seluruh hasil penjelasan lelang serta kondisi objek lelang apa adanya, baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis).
Sebelumnya, proses lelang kapal tanker MT Arman 114 sempat ditutup tanpa adanya penawaran. Dari 19 perusahaan yang menghadiri penjelasan lelang pada Senin, 24 November 2025, tidak satu pun yang mengajukan penawaran hingga batas waktu lelang berakhir.
Baca Juga: AS Ajukan Penyitaan Puluhan Kapal Tanker Terkait Perdagangan Minyak Venezuela
Kapal tanker MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan negara dalam perkara pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara. Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Perkara tersebut bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mendapati dua kapal tanker saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).
Saat didekati, terlihat kapal MT Arman 114 bermuatan light crude oil dan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship secara ilegal.
Berdasarkan hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, petugas melihat sambungan pipa kedua kapal terhubung serta adanya tumpahan minyak yang berasal dari kapal MT Arman 114.
(Sumber: Antara)
Kapal tanker MT Arman 114 (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) (Antara)