Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara korupsi besar sepanjang tahun 2025, termasuk empat kasus yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai paling signifikan dan berdampak langsung terhadap perekonomian nasional.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi minyak pada periode 2018–2023. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,02 triliun. Kejaksaan menetapkan pengusaha impor minyak Riza Chalid sebagai tersangka utama.
Kasus kedua dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 dengan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut disebut dalam penanganan kasus ini.
Kasus ketiga dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk, kerugian negara sekitar Rp1,35 triliun. Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kasus keempat dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016, dengan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjadi tersangka, meski mendapatkan abolisi pada Kamis, 31 Juli 2025. Kejaksaan menegaskan proses hukum terdakwa lainnya tetap berjalan.
"Penanganan perkara-perkara besar tersebut menjadi prioritas Kejaksaan karena berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Kejaksaan Agung menangani berbagai kasus korupsi pada 2025, termasuk empat yang menyebabkan kerugian negara terbesar. (Antara)
Baca Juga: Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak
Infografik: Kejaksaan Agung menangani berbagai kasus korupsi pada 2025, termasuk empat yang menyebabkan kerugian negara terbesar. (Antara)