Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijadwalkan menghadapi pembacaan putusan pengadilan pada hari ini Jumat, 26 Desember 2025 terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Jika dinyatakan bersalah, putusan tersebut berpotensi menambah masa hukuman penjara yang saat ini sudah dijalaninya.
Najib yang kini berusia 72 tahun didakwa atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang. Seluruh dakwaan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana ratusan juta dolar Amerika Serikat dari dana kekayaan negara 1MDB, yang memicu penyelidikan di sejumlah negara.
Dilansir dari Channel News Asia (CNA), apabila terbukti bersalah, Najib, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh elite politik Malaysia, terancam hukuman penjara tambahan, di luar vonis enam tahun penjara yang tengah dijalaninya dalam perkara terpisah terkait 1MDB.
Sidang pembacaan putusan dibuka sekitar pukul 09.00 waktu setempat di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang bersidang di Putrajaya, pusat pemerintahan Malaysia. Hakim ketua Collin Lawrence Sequerah mulai membacakan amar putusan yang cukup panjang, sebelum sidang diskors tiga jam kemudian untuk salat Jumat dan dijadwalkan dilanjutkan kembali pada pukul 15.00.
Belum dapat dipastikan apakah majelis hakim akan langsung menjatuhkan vonis hukuman apabila Najib dinyatakan bersalah. Namun, jika dibebaskan, Najib akan kembali ke Penjara Kajang di luar Kuala Lumpur untuk melanjutkan masa hukuman sebelumnya.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Lakukan Perombakan Kabinet
Argumen pembelaan dinilai “tidak beralasan”
Dalam pembacaan putusan pada sesi pagi, Hakim Sequerah menolak sejumlah argumen dari pihak pembela, termasuk klaim bahwa Najib telah ditipu oleh rekan dekatnya, pengusaha buron Low Taek Jho atau yang lebih dikenal sebagai Jho Low.
“Bukti-bukti secara jelas menunjukkan bahwa ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan mencerminkan adanya hubungan di mana Jho Low bertindak sebagai perantara atau agen dari terdakwa (Najib) dalam pengelolaan urusan 1MDB,” kata Sequerah.
Hakim menyatakan bahwa argumen pembelaan yang menyebut Najib “disesatkan dan ditipu oleh manajemen serta oleh Jho Low adalah tidak beralasan dan tidak memiliki dasar yang kuat”.
Low, yang hingga kini masih buron, disebut sebagai dalang utama skema penjarahan dana investasi negara tersebut, dengan hasil kejahatan yang digunakan untuk membeli properti mewah hingga karya seni bernilai tinggi, termasuk lukisan Monet dan Van Gogh.
Sequerah juga menolak klaim bahwa dana yang masuk ke rekening Najib merupakan sumbangan dari pihak Timur Tengah.
Baca Juga: PM Malaysia Prihatin Bentrokan Kamboja–Thailand, Desak Kedua Negara Damai
Sequerah turut menepis argumen bahwa aliran dana ke rekening Najib adalah “donasi” dari pendana Timur Tengah, dengan menyebutnya sebagai “sebuah kisah yang bahkan melampaui cerita-cerita dalam Seribu Satu Malam”.
Pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Jumat sore dalam sidang maraton yang dianggap sebagai perkara utama dalam skandal 1MDB dan melibatkan dana sekitar 2,28 miliar ringgit Malaysia atau setara 563 juta dolar Amerika Serikat.
Jaksa penuntut menyatakan Najib menyalahgunakan jabatannya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, serta ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan dana dalam jumlah besar dari 1MDB ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan catatan perbankan, kesaksian lebih dari 50 saksi, serta berbagai bukti dokumen.
Najib “menggambarkan dirinya sebagai korban dari bawahan yang bertindak menyimpang, padahal pada kenyataannya ia adalah satu-satunya pengambil keputusan paling berkuasa,” ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum Ahmad Akram Gharib di hadapan pengadilan dalam sidang penutup.
“Terdakwa memegang kendali absolut atas kekuasaan keuangan, eksekutif, dan politik,” katanya.
Tim kuasa hukum Najib sebelumnya menyatakan bahwa klien mereka tidak mengetahui bahwa manajemen 1MDB bekerja sama erat dengan Jho Low untuk menguras dana dari lembaga tersebut, yang awalnya dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.
Pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, pada konferensi pers di lobi pengadilan Kuala Lumpur pada 22 Desember 2025. (Foto: CNA/Fadza Ishak) (CNA)
Muhammad Shafee Abdullah menyatakan bahwa Najib “tidak pernah mendapatkan peradilan yang adil”.
Ia kembali menyalahkan Jho Low atas skandal tersebut, yang memicu penyelidikan internasional mulai dari Singapura, Eropa, hingga Amerika Serikat, serta mencoreng citra Malaysia di mata dunia.
Najib sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya skandal 1MDB selama masa pemerintahannya, namun tetap bersikeras bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana ilegal dari lembaga negara yang kini telah dibubarkan tersebut.
Upaya hukum Najib kembali mengalami hambatan pada Senin lalu setelah pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukuman penjara di rumah.
Setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang dihadapi Najib dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga lima kali lipat dari nilai suap.
(Sumber : CNA)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (K) yang dipenjara tiba untuk sidang pengadilan di mana ia berusaha mendapatkan putusan yang mengizinkannya menjalani sisa hukuman enam tahunnya sebagai tahanan rumah, alih-alih di Penjara Kajang, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur pada 22 Desember 2025. (CNA)