Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tidak dapat menjalani sisa hukumannya dengan status tahanan rumah. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Alice Loke Yee Ching di Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, Senin 22 Desember 2025.
Hakim Alice Loke Yee Ching menyatakan bahwa perintah tambahan mengenai kemungkinan tahanan rumah bagi Najib Razak yang disampaikan oleh Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong ke-16, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, dinilai tidak sah secara hukum. Alasannya, perintah tersebut tidak dibahas maupun diputuskan dalam rapat Dewan Pengampunan Wilayah Federal tahun 2024 saat memutuskan pengurangan hukuman Najib Razak.
“Perintah tambahan tersebut tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengampunan. Oleh karena itu perintah tersebut tidak sah,” ujar hakim Alice Yoke.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya dan mempertanyakan dasar keputusan pengadilan.
“Keputusan hakim sangat mengejutkan dan kami pertanyakan,” kata Shafee.
Menurut Shafee, perintah yang dikeluarkan oleh Raja Malaysia seharusnya tetap dihormati dan dilaksanakan karena, berdasarkan ketentuan yang berlaku, raja-raja Melayu serta Yang di-Pertuan Agong memiliki kewenangan mutlak dalam memberikan pengampunan kepada warga negara.
“Keputusan hari ini nampaknya telah mengurangi wewenang Yang di-Pertuan Agong dan raja-raja Melayu,” ujarnya.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Lakukan Perombakan Kabinet
Shafee menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait status penahanan Najib Razak.
Sebagai informasi, mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut telah menjalani masa hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dana sebesar RM42 juta milik SRC International Sdn Bhd. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar RM210 juta kepada Najib Razak.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Federal setelah seluruh upaya banding yang diajukan Najib Razak ditolak. Selanjutnya, pada 2 September 2022, Najib Razak mengajukan permohonan pengurangan hukuman dan denda kepada Raja Malaysia ke-16 saat itu, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.
Pada Februari 2024, Dewan Pengampunan Wilayah Federal, dengan mengakomodasi pandangan Raja Malaysia, menyetujui pengurangan masa hukuman Najib Razak dari 12 tahun menjadi enam tahun, sementara jumlah denda dikurangi dari RM210 juta menjadi RM50 juta.
Kemudian pada April 2024, Najib Razak mengajukan peninjauan yudisial dengan alasan bahwa Yang di-Pertuan Agong ke-16 telah mengeluarkan adendum yang mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman di rumah. Namun, dalam persidangan pada Senin tersebut, pengadilan menolak permohonan status tahanan rumah itu.
Dengan demikian, Najib Razak tetap harus menjalani masa hukumannya di Penjara Kajang hingga tahun 2028.
(Sumber : Antara)
Pengacara Najib Razak M Shafee Abdullah memberikan keterangan kepada wartawan di Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, Senin 22 Desember 2025. /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga. (Antara)