Infografik: Pemulihan Aset Negara 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2026, 14:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mencatat pemulihan aset negara sepanjang 2025 mencapai Rp19,65 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Dari total tersebut, penyelesaian uang pengganti mendominasi dengan nilai Rp18,69 triliun, disusul pemberian hibah sebesar Rp232,96 miliar. Selain itu, pemulihan aset juga diperoleh melalui lelang atau penjualan langsung senilai Rp305,13 miliar serta setoran uang tunai sebesar Rp424,86 miliar. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mencatat pemulihan aset negara sepanjang 2025 mencapai Rp19,65 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Dari total tersebut, penyelesaian uang pengganti mendominasi dengan nilai Rp18,69 triliun, disusul pemberian hibah sebesar Rp232,96 miliar. Selain itu, pemulihan aset juga diperoleh melalui lelang atau penjualan langsung senilai Rp305,13 miliar serta setoran uang tunai sebesar Rp424,86 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mencatat pemulihan aset negara sepanjang 2025 mencapai Rp19,65 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.

Dari total tersebut, penyelesaian uang pengganti mendominasi dengan nilai Rp18,69 triliun, disusul pemberian hibah sebesar Rp232,96 miliar. Selain itu, pemulihan aset juga diperoleh melalui lelang atau penjualan langsung senilai Rp305,13 miliar serta setoran uang tunai sebesar Rp424,86 miliar.

BPA Kejagung menjelaskan, pemulihan aset dilakukan melalui serangkaian upaya mulai dari analisis dan penelusuran aset, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana, hingga pelelangan aset yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penelusuran aset mencakup hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta berbagai kejahatan ekonomi lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum untuk memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa total aset negara yang berhasil dipulihkan selama 2025 merupakan hasil akumulasi dari berbagai mekanisme yang dijalankan BPA Kejagung.

Pemulihan aset tersebut memberikan manfaat nyata, antara lain menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mengurangi kerugian negara akibat kejahatan.

Secara historis, capaian 2025 menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir dibandingkan 2022 sebesar Rp2,04 triliun, 2023 Rp10,4 triliun, dan 2024 Rp1,32 triliun.

Berikut Infografiknya: 

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memulihkan aset negara senilai hampir Rp20 triliun sepanjang 2025 dari tindak pidana korupsi serta kejahatan lainnya. <b>(Antara)</b> Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memulihkan aset negara senilai hampir Rp20 triliun sepanjang 2025 dari tindak pidana korupsi serta kejahatan lainnya. (Antara)

Baca Juga: Badan Pemulihan Aset Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya

x|close