Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui surat keputusan gubernur. Secara umum, UMP 2026 mengalami kenaikan di kisaran 5 hingga 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi serta inflasi, dengan ketentuan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 27 Desember 2025, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026, yakni sebesar Rp5.729.876 atau naik sekitar 6,17 persen dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah sebesar Rp2.317.601 dengan kenaikan 5,77 persen. Sejumlah provinsi lain juga mencatatkan kenaikan signifikan, seperti Sumatera Utara sebesar Rp3.228.971, Riau Rp3.780.495, Kalimantan Timur Rp3.762.431, serta Papua Selatan yang mencapai Rp4.508.850.
Sementara itu, dua wilayah yakni Aceh dan Papua Pegunungan hingga kini belum menetapkan UMP 2026. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan penetapan tersebut agar terdapat kepastian bagi dunia usaha dan pekerja.
Kenaikan UMP 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha di masing-masing daerah.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikeluarkan melalui surat keputusan gubernur. (Antara)
Baca Juga: Infografik: Formulasi Upah Minimum Provinsi 2026
Infografik: Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikeluarkan melalui surat keputusan gubernur. (Antara)