Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Sudirman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015.
Menurut Said, dirinya diperiksa atas dua peran, yaitu sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008–2009 dan Menteri ESDM tahun 2014–2016. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
“Ini kehadiran yang kedua kali untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Jaksa Putar Video Kesurupan Misri dalam Sidang Brigadir Nurhadi
Said mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci pemeriksaan. Tapi, kata dia, secara umum substansi pemeriksaan berkaitan dengan upaya yang ia lakukan dalam memerangi mafia migas.
“Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk ‘beres-beres’ supply chain (rantai pasok), 'beres-beres’ sektor energi, yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu, ya, tapi dua kali pula saya mengalami hambatan,” jelas dia.
Menurut Said, saat dirinya menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di PT Pertamina (Persero), dibentuk unit untuk membenahi permasalahan terkait supply chain. Namun, unit tersebut tidak berjalan lama usai adanya pergantian direksi.
“Pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan. Kemudian, terjadi pergantian direksi Pertamina dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” jelas dia.
Sementara, saat dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM, kata Said, ia menjabat dalam waktu singkat sehingga pembenahan tidak selesai.
“Ketika saya menjadi Menteri ESDM, juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina. Belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat, jadi berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari dua tahun,” tuturnya.
Said mengatakan, tindak tuntasnya pembenahan dalam hal supply chain menyebabkan munculnya kasus korupsi.
Ia pun berharap keterangan yang ia sampaikan pada pemeriksaan bisa semakin memperjelas kasus dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, Sudirman Said diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015.
Kala itu, Said diperiksa atas perannya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008–2009.
Diketahui, Jampidsus mulai menyidik kasus dugaan korupsi pada Petral ini pada Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Harapan Bersama Sudirman Said. ANTARA/Oky Lukmansyah/aa. (Antara)