Ntvnews.id, Tel Aviv - Israel menanggapi sikap 14 negara yang mengecam rencana perluasan permukiman di Tepi Barat, wilayah yang berada di bawah pendudukan Israel. Pemerintah Israel menilai kecaman tersebut sebagai tindakan diskriminatif terhadap warga Yahudi.
"Pemerintah asing tidak akan membatasi hak orang Yahudi untuk hidup di Tanah Israel, dan seruan seperti itu adalah salah secara moral serta bersifat diskriminatif terhadap orang Yahudi," kata Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar, dikutip dari AFP, Jumat, 26 Desember 2025.
Saar menjelaskan bahwa keputusan kabinet Israel untuk membangun 11 permukiman baru sekaligus meresmikan delapan permukiman tambahan memiliki tujuan tertentu, termasuk menghadapi ancaman keamanan yang dinilai mengancam Israel.
Baca Juga: Inggris Kecam Israel Bangun 19 Permukiman Baru di Tepi Barat
"Keputusan kabinet untuk mendirikan 11 pemukiman baru dan meresmikan delapan pemukiman tambahan dimaksudkan, antara lain, untuk membantu mengatasi ancaman keamanan yang dihadapi Israel," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menyatakan bahwa pembangunan permukiman tersebut bertujuan mencegah berdirinya negara Palestina. Ia menyambut positif keputusan kabinet Israel yang menyetujui rencana perluasan itu.
"Di lapangan, kami menghalangi pembentukan negara teror Palestina," kata Smotrich beberapa waktu lalu.
Arsip foto - Orang-orang menonton layar besar yang menayangkan pemakaman mereka yang tewas dalam serangan udara Israel ke kelompok Houthi baru-baru ini di Sanaa, Yaman, Senin (20/10/2025). ANTARA/Xinhua/Mohammed Mohammed (Arsip foto - Orang-orang menonton layar besar yang menayangkan pemakaman mereka yang tewas dalam ser)
Sebagaimana diketahui, 14 negara, termasuk Prancis, Inggris, dan Jerman, secara terbuka mengecam rencana Israel terkait pembangunan permukiman Yahudi baru di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel. Mereka menyoroti keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui pembangunan 19 permukiman baru.
"Kami, Negara Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya mengecam persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki," demikian bunyi pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Prancis, dilansir AFP.
Baca Juga: Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi ke Hakim ICC
"Kami mengingatkan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman," lanjut pernyataan tersebut.
Kritik terhadap rencana Israel itu juga datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menilai perluasan permukiman Israel di Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, Otoritas Palestina yang berkedudukan di Ramallah turut mengecam persetujuan terbaru Israel tersebut. Mereka menuding langkah itu sebagai upaya memperketat kendali atas wilayah Palestina dan menyebutnya sebagai kelanjutan dari "kebijakan diskriminasi, permukiman, dan aneksasi yang merusak hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina".
Rabi Israel-Amerika Yehuda Kaploun dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (AP News)