Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi ke Hakim ICC

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2025, 08:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Arsip - Gedung Putihdi Washington, D.C., Amerika Serikat. (ANTARA/Xinhua/Hu Yousong/aa) Arsip - Gedung Putihdi Washington, D.C., Amerika Serikat. (ANTARA/Xinhua/Hu Yousong/aa) (Antara)

Ntvnews.id, Washington D.C - Amerika Serikat pada Kamis, 18 Desember 2025, kembali menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim tambahan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Langkah ini diambil setelah kedua hakim tersebut menolak permohonan Israel untuk menghentikan penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, yang sebelumnya telah memerintahkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan jaksa dalam perkara ini, secara tegas mengaitkan sanksi terbaru dengan pemungutan suara pada Senin lalu. Dalam pemungutan suara itu, kedua hakim tersebut bergabung dengan mayoritas untuk mempertahankan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

"Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan kekuasaan ICC yang melanggar kedaulatan Amerika Serikat dan Israel dan secara keliru menundukkan warga AS dan Israel pada yurisdiksi ICC," ujar Rubio dalam pernyataan resmi, seperti dikutip AFP, Sabtu, 20 Desember 2025.

Baca Juga: Kemendagri Kumpulkan Bantuan Sekitar Rp48 Miliar Untuk Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

"Kami akan terus menanggapi dengan konsekuensi yang signifikan dan nyata terhadap perang hukum dan pelanggaran wewenang ICC," tulis Rubio.

Dengan sanksi terbaru ini, jumlah hakim ICC yang dikenai sanksi oleh pemerintahan Trump bertambah menjadi sedikitnya delapan orang. Selain itu, setidaknya tiga jaksa penuntut, termasuk kepala jaksa Karim Khan, juga telah dikenai sanksi serupa.

ICC yang berkedudukan di Den Haag merespons dengan menyatakan bahwa mereka “dengan tegas menolak” pemberlakuan sanksi baru tersebut. Lembaga itu menilai langkah Washington sebagai “serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak.”

Arsip - Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu. (Xinhua) <b>(Antara)</b> Arsip - Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu. (Xinhua) (Antara)

Sementara itu, Israel menyambut baik keputusan Amerika Serikat. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memuji langkah tersebut dan menyatakan bahwa negaranya menghargai kepemimpinan serta tindakan tegas Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan keteguhan AS di bawah Presiden Donald Trump dalam menghadapi apa yang ia sebut sebagai perang hukum.

"Israel menghargai kepemimpinan yang tegas dan tindakan kuat Menteri Luar Negeri (Marco Rubio) dan tekad Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden (Donald Trump) untuk menghadapi momok perang hukum, yang merupakan ancaman serius bagi kedua negara kita,” kata Netanyahu.

Baca Juga: Trump Tak Tutup Kemungkinan Terjadinya Perang AS dengan Venezuela

"Terima kasih, Menteri Rubio, atas sikap moral yang jelas ini," tulis Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar di platform X.

Dua hakim yang baru dikenai sanksi tersebut adalah Gocha Lordkipanidze, mantan menteri kehakiman Georgia, serta Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia. Sanksi itu mencakup larangan masuk ke wilayah Amerika Serikat serta pemblokiran transaksi keuangan dan properti dengan pihak-pihak terkait di negara tersebut.

x|close