Trump Masukan Fentanil sebagai Senjata Pemusnah Massal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 05:41
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden AS Donald Trump berbicara kepada wartawan saat perjalanan ke Tokyo di pesawat Air Force One, Senin 27 Oktober 2025. ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/agr Arsip - Presiden AS Donald Trump berbicara kepada wartawan saat perjalanan ke Tokyo di pesawat Air Force One, Senin 27 Oktober 2025. ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/agr (Antara)

Ntvnews.id, Washington D.C - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan fentanil serta bahan kimia prekursor utamanya sebagai "senjata pemusnah massal".

Dalam perintah tersebut, fentanil ilegal dinilai "lebih mirip senjata kimia daripada narkotika", dengan penjelasan bahwa dosis dua miligram saja, "jumlah yang hampir tidak terdeteksi, dan setara dengan 10 hingga 15 butir garam meja", sudah cukup mematikan.

"Ratusan ribu warga Amerika meninggal akibat overdosis fentanil," demikian isi perintah eksekutif tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga: PM Thailand Ngadu ke Trump Soal Kamboja

Melalui kebijakan terbaru ini, Departemen Kehakiman AS diminta segera melakukan penyelidikan serta penuntutan terhadap jaringan perdagangan fentanil. Perintah itu juga menginstruksikan Departemen Perang dan Departemen Kehakiman AS untuk mengkaji kemungkinan pengerahan sumber daya militer dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut.

Dalam laporannya pada Senin, media Politico menilai waktu penetapan kebijakan ini sangat signifikan, seiring meningkatnya spekulasi bahwa Amerika Serikat tengah mempertimbangkan operasi darat terhadap target-target yang diduga terlibat perdagangan narkoba di Venezuela, sebagai bagian dari tekanan terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro.

Baca Juga: Trump Ancam Presiden Kolombia: Dia Akan Jadi yang Berikutnya

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa penetapan fentanil sebagai senjata pemusnah massal dapat "memberi AS pembenaran hukum tambahan untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Venezuela".

Pada hari yang sama, Trump juga menyampaikan bahwa pemerintahannya sedang "sangat serius" mempertimbangkan penandatanganan perintah eksekutif untuk mengubah klasifikasi ganja ke tingkat narkotika yang lebih rendah, sehingga pembatasan federal terhadap zat tersebut dapat dikurangi.

"Ini merupakan perubahan yang secara resmi akan mengakui ganja sebagai zat yang dapat digunakan untuk keperluan medis berdasarkan hukum federal untuk pertama kalinya," demikian laporan CBS News.

x|close