Ntvnews.id, Washington D.C - Amerika Serikat semakin memperketat kebijakan pemberian visa liburan bagi wisatawan. Selain pemantauan aktivitas media sosial, kebijakan ini juga berdampak pada perempuan hamil yang mengajukan visa turis.
Dilansir dari NDTV, Sabtu, 13 Desember 2025, Kedutaan Besar Amerika Serikat di India mengumumkan tidak akan memproses permohonan visa turis bagi ibu hamil dengan usia kehamilan yang mendekati waktu persalinan. Kebijakan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi.
Dalam unggahan di platform X, Kedutaan Besar AS di India menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan permohonan visa apabila terdapat indikasi penyalahgunaan sistem, yakni apabila tujuan perjalanan diduga untuk melahirkan di Amerika Serikat demi memperoleh kewarganegaraan bagi bayi yang dilahirkan.
Baca Juga: Malaysia Bongkar Sindikat Pemalsuan Paspor Indonesia
"Petugas konsuler AS akan menolak permohonan visa turis jika mereka meyakini bahwa tujuan utama perjalanan adalah untuk melahirkan di Amerika Serikat guna mendapatkan kewarganegaraan AS untuk anak tersebut. Ini tidak diizinkan," tulis Kedutaan Besar AS di India.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump juga telah mengumumkan kebijakan pemeriksaan akun media sosial dalam proses seleksi warga negara asing yang mengajukan visa pelajar maupun visa kerja H-1B bagi tenaga terampil.
Cara membuat paspor (freepik.com)
Departemen Luar Negeri AS menyatakan akan meninjau "kehadiran daring" para pemohon visa beserta tanggungannya. Untuk keperluan tersebut, pengaturan privasi seluruh akun media sosial diwajibkan dalam status publik agar dapat dilakukan proses penyaringan.
Pengumuman yang dimuat di situs web Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Meksiko juga menyebutkan bahwa pemohon visa tertentu wajib mencantumkan seluruh nama pengguna atau akun media sosial dari berbagai platform yang digunakan dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan November 2025
Peringatan tersebut menegaskan bahwa kelalaian mencantumkan informasi media sosial dapat berujung pada penolakan visa, baik untuk pengajuan saat ini maupun di masa mendatang.
"Dalam setiap kasus visa, kami akan meluangkan waktu yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelamar tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan keamanan Amerika Serikat dan bahwa ia telah secara kredibel membuktikan kelayakannya untuk visa yang diminta, termasuk bahwa pelamar bermaksud untuk terlibat dalam kegiatan yang sesuai dengan persyaratan masuk," tulis juru bicara Kedutaan Besar AS dalam pernyataan resminya.
Ilustrasi. Bendera Amerika Serikat dan China. (Foto: Reuters)