Ntvnews.id, Taheran - Otoritas Iran melaksanakan eksekusi mati terhadap seorang perempuan di wilayah barat laut negara tersebut setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan anak tirinya yang masih berusia empat tahun.
Dilansir dari AFP, Senin, 15 Desember 2025, korban yang diketahui bernama Ava meninggal dunia pada Desember 2023. Anak perempuan itu mengalami cedera otak serius akibat luka yang dilakukan oleh ibu tirinya. Peristiwa tersebut sebelumnya diberitakan oleh Mizan Online, media resmi milik lembaga peradilan Iran.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pelaku dijatuhi hukuman qisas pada Maret 2024. Qisas merupakan hukum pembalasan dalam sistem hukum Islam yang memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut hukuman mati terhadap pelaku.
Putusan hukuman tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Iran.
Baca Juga: Eks Menteri Olahraga China Divonis Hukuman Mati Gegara Terima Suap
Kepala hakim Provinsi Azerbaijan Barat, Naser Atabati, yang wilayahnya menjadi lokasi kejadian, menyampaikan bahwa eksekusi mati dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025 dini hari waktu setempat.
Ia juga menyebut ibu kandung Ava "telah dengan tegas menuntut" pelaksanaan hukuman balasan tersebut.
Otoritas setempat tidak mengungkap identitas perempuan yang dieksekusi.
Iran masih memberlakukan hukuman mati untuk berbagai tindak pidana berat, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan, dan umumnya melaksanakan eksekusi dengan cara digantung pada waktu subuh.
Menurut kelompok pembela hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, Iran menempati posisi kedua sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak di dunia setelah China.
Ilustrasi Hukuman Gantung (Istimewa)