Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial MTH (50) melakukan penusukan terhadap istri sirinya berinisial AS (49) dan seorang pria berinisial HP (45) yang diduga merupakan teman kencan korban, di Jalan Cipayung II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Desember 2025 malam. Insiden tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Suparmin, membenarkan bahwa motif utama kejadian adalah kecemburuan.
“Untuk motif, hasil pemeriksaan, ya, pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut karena didasari perbuatan cemburu,” ungkap Suparmin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Suparmin juga menegaskan bahwa pria korban adalah orang yang terlihat sedang berjalan bersama istri siri pelaku sebelum peristiwa penusukan terjadi.
Baca Juga: Pertengkaran Memuncak Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk
Kronologi bermula ketika petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan cepat Polri 110. Polisi kemudian menyebar personel menuju lokasi kejadian, dan setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), kedua korban sudah dalam keadaan terluka parah.
“Sesampainya di lokasi, kita mendapatkan korban sudah tergeletak, ya, berlumuran darah. Korban sendiri dua orang, salah satunya istri siri dari pelaku tersebut,” tutur Suparmin.
Dijelaskan lebih lanjut, sebelum penusukan terjadi, pelaku sempat bertemu kedua korban di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Blok M. Adu mulut tak terhindarkan dan membuat pelaku tersulut emosi hingga mengeluarkan pisau, lalu menyerang korban perempuan. Ketika korban pria berusaha menolong, ia pun turut menjadi sasaran.
"Untuk TKP penusukannya, yang perempuan di depan garasi rumah, terus korban yang satu lagi, yang laki-laki di dapur rumah,” jelas Suparmin.
Baca Juga: Nasib WNI yang Bunuh Istri di Singapura
Karena banyak warga berada di sekitar lokasi kejadian, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian ketika petugas tiba di tempat kejadian. Sementara itu, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan menjalani perawatan intensif.
“Untuk kondisi korban sendiri sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan,” ucap Suparmin.
MTH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap bahwa pisau yang digunakan untuk menyerang sudah dipersiapkan pelaku sebelumnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi Penikaman (Istimewa)