Alex Panik Usai Bunuh Alvaro, Ngaku ke Teman Bungkusan Plastik Isinya Bangkai Anjing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 18:46
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Petugas Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) korban penculikan dan pembunuhan, Alvaro Kiano Nugroho (6) di lokasi kejadian tepatnya Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 26 November 2025. ANTARA/HO-Polsek Pesanggrahan. Petugas Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) korban penculikan dan pembunuhan, Alvaro Kiano Nugroho (6) di lokasi kejadian tepatnya Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 26 November 2025. ANTARA/HO-Polsek Pesanggrahan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkap bahwa Alex Iskandar (49), ayah tiri sekaligus tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro, sempat berencana menguburkan jasad korban dengan meminjam cangkul sebelum akhirnya membuangnya.

"Awalnya dia mau kuburkan, dia mau tanam, dia meminjam cangkul ya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis.

Rencana itu batal dilakukan karena tanah di lokasi yang dituju terlalu keras. Alex kemudian memilih membungkus tubuh Alvaro dengan plastik dan membuangnya di area tumpukan sampah dekat sungai. Lokasi pembuangan berada di jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, yang menurut polisi dipilih karena sepi.

"Dia sudah tahu ada tempat-tempat yang sepi juga di sana sehingga dia memutuskan untuk mau membuang mayatnya di daerah Tenjo," kata Nicolas.

Sebulan setelah kejadian, Alex mulai merasa takut identitasnya terungkap karena sidik jarinya menempel pada plastik pembungkus. Ia lalu mencoba meminta bantuan seseorang berinisial G yang menjadi saksi kunci.

"Akhirnya dia meminta bantuan saksi kunci juga berinisial G itu membantu untuk mencari lagi, mengangkat mayat yang tadi, tapi dia bilang bahwa yang di dalam kantong plastik itu adalah bangkai anjing," ungkap Nicolas.

Plastik berisi jasad itu kemudian dibungkus ulang menggunakan dua lapis plastik tambahan dan kembali dibuang.

Baca Juga: Polisi Temukan 5 Sampel Tulang Diduga Milik Alvaro di Tenjo

Polisi menyelidiki kasus hilangnya Alvaro selama delapan bulan sejak 6 Maret 2025, melakukan pencarian ke sejumlah lokasi seperti Batam, Bandung, Sukabumi, hingga Cianjur, termasuk menelusuri keluarga ayah kandung korban di LP Cipinang.

Titik terang mulai muncul setelah keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N, yang merupakan anak seorang asisten rumah tangga berinisial I. Informasi itu sampai kepada majikan I, Muhammad Reza (46), yang kemudian melaporkannya ke Polsek Pesanggrahan.

Melalui kerja sama Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya serta hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi, polisi akhirnya menetapkan Alex sebagai pelaku.

Atas tindakannya, ia dijerat pasal penculikan dan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak serta pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

 

(Sumber : Antara)

x|close