Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan dana senilai Rp6,6 triliun kepada negara yang berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara serta penagihan denda administratif.
Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Jaksa Agung memaparkan bahwa total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara yang diperoleh dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp2.344.965.750,00 berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” katanya.
Dalam struktur Satgas PKH, Jaksa Agung menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, sedangkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan.
Ia merinci, potensi denda administratif dari perusahaan sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sedangkan potensi denda administratif dari perusahaan tambang mencapai Rp32,63 triliun.
Satgas PKH diketahui melakukan penagihan denda kepada perusahaan yang melakukan penanaman sawit atau kegiatan pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara.
Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021.
(Sumber: Antara)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang Rp6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dan hasil denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 24 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)