Kapolri Sudah Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli, Penyidikan Terus Diperluas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2025, 13:59
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Warga terpaksa melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan pe Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Warga terpaksa melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan pe (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyelidikan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, memasuki fase krusial setelah penyidik Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka. Langkah ini menandai perkembangan penting dalam upaya mengungkap praktik ilegal yang diduga berperan dalam memicu banjir di wilayah tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa proses hukum telah bergerak ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menyampaikan bahwa tim gabungan yang bekerja di lapangan menemukan cukup bukti untuk menjerat satu pelaku.

“Kita bentuk Satgas di Tapanuli kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit dalam keterangan resminya yang dilansir pada Jumat, 12 Desember 2025.

Meski sudah ada tersangka, Kapolri belum mengumumkan identitasnya. Ia menegaskan bahwa penyidik masih bekerja secara intensif untuk menuntaskan rangkaian pemeriksaan.

Baca Juga: Langgar Aturan, Deretan Mobil Mewah Milik Para Miliarder Disita Pemerintah London

“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan krn satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelum penetapan tersangka ini diumumkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menemukan indikasi kuat tindak pidana dalam aktivitas penebangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Temuan tersebut yang kemudian mendorong perkara resmi masuk tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.

“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” katanya pada Rabu, 10 Desember 2025.

Selain kasus di Tapanuli, Dittipidter juga mengungkap temuan lain terkait pembalakan liar di Aceh. Aktivitas penebangan dan pembukaan lahan yang mencurigakan teridentifikasi di kawasan hulu Sungai Tamiang, yang semestinya termasuk wilayah lindung.

Baca Juga: Pelita Air–JNE Gratiskan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera

“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni, Selasa 9 Desember 2025.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut berlangsung dengan pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku memanfaatkan momen ketika debit air sungai meningkat untuk menghanyutkan kayu-kayu hasil tebangan. Untuk pohon berukuran besar, kayu dipotong kecil agar lebih mudah terbawa arus.

“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” tambah Irhamni.

Dengan telah ditetapkannya satu tersangka dalam kasus di Tapanuli, penyelidikan kini berfokus pada pendalaman jaringan, pola operasi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Tim terus melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan seluruh rangkaian praktik pembalakan liar dapat diungkap secara menyeluruh.

x|close