Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menepis tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut berstatus taman nasional sehingga tidak boleh diberikan izin pemanfaatan apa pun, termasuk oleh menteri kehutanan.
Zulhas, sapaannya, menyebut tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar. Ia bahkan menyindir bahwa Provinsi Riau saat ini tidak sedang mengalami bencana apa pun, namun justru dirinya yang disalahkan.
“Tesso Nilo itu di Provinsi Riau. Sementara ini Provinsi Riau tidak ada bencana apa pun. Tapi bencana itu yang salah Zulkifli Hasan. Termasuk di Thailand dan Malaysia. Ya enggak apa-apa, saya maafkan,” kata Zulhas saat berbicara di acara Bisnis Indonesia Group Conference di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Ia kembali menegaskan bahwa status Tesso Nilo sebagai taman nasional membuat kawasan itu tertutup dari segala bentuk perizinan. Menurutnya, tidak ada satu pun menteri kehutanan, baik dirinya maupun pejabat lain, yang berani menerbitkan izin di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dihujat Saat Panggul Beras, Zulhas: Gak Masalah, Saya Maafkan
“Tesso Nilo itu taman nasional. Taman nasional itu tidak boleh diberi izin apa pun,” ujarnya.
Zulkifli Hasan menekankan bahwa larangan tersebut bersifat mutlak dan diatur oleh hukum. Karena itu, ia menyebut mustahil ada menteri kehutanan yang berani melanggar aturan tersebut.
“Oleh karena itu, Tesso Nilo itu tidak ada Menteri Kehutanan yang berani memberi izin. Enggak ada. Tidak hanya saya, Menteri Kehutanan mana pun enggak mungkin berani ngasih izin di Tesso Nilo,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum menanti siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ngasih izin di Tesso Nilo, maka dia masuk penjara langsung, karena pidana,” ujar Zulkifli Hasan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) usai menghadiri rapat koordinasi pembentukan kelompok kerja terkait penyediaan makanan untuk jamaah haji dan umrah di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. (ANTAR (Antara)