Ntvnews.id, New York - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengesahkan sebuah resolusi terkait isu "penyelesaian damai masalah Palestina". Sebagian besar negara anggota memberikan persetujuan terhadap resolusi yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Dilansir dari Anadolu, Kamis, 4 Desember 2025, rancangan resolusi tersebut disusun oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina. Resolusi ini berhasil lolos setelah memperoleh 151 suara setuju, sementara 11 negara menolak dan 11 negara lainnya memilih abstain.
Dalam inti isinya, resolusi ini kembali menegaskan peran dan tanggung jawab PBB dalam persoalan Palestina. Resolusi tersebut juga meminta penghentian pendudukan yang telah berlangsung sejak 1967 serta menekankan pentingnya pelaksanaan solusi dua negara.
Dokumen ini turut mendesak Israel menghentikan pembangunan permukiman di wilayah Tepi Barat serta menaati hukum internasional.
Baca Juga: PBB Desak Kepatuhan Hukum Internasional Setelah AS Ancam Tutup Wilayah Udara Venezuela
Presiden Majelis Umum PBB yang juga mantan Menteri Luar Negeri Jerman, Annalena Baerbock, menyampaikan seruan kuat agar dunia mengambil langkah yang lebih signifikan untuk menjamin hak-hak rakyat Palestina serta mendorong implementasi solusi dua negara bersama Israel.
Dalam rapat pleno Majelis Umum PBB pada Selasa, 2 Desember 2025, Baerbock menyampaikan, "Selama 78 tahun, rakyat Palestina telah kehilangan hak-hak asasi mereka yang tak terelakkan -- khususnya, hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Sekarang, sudah saatnya kita mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung puluhan tahun ini."
Arsip - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (tampak di layar) berbicara melalui tautan video pada debat terbuka Dewan Keamanan tentang masa depan PBB di Markas Besar PBB di New York, 24 Oktober 2025. (ANTARA/Xinhua/Xie E.) (Antara)
Melalui resolusi tersebut, negara-negara anggota juga didorong untuk kembali membuka jalur perundingan serta tidak mengakui perubahan perbatasan yang dilakukan secara sepihak. Di tengah kondisi kemanusiaan yang semakin buruk, dukungan terhadap Palestina diharapkan dapat ditingkatkan.
Baerbock menegaskan kembali urgensi penyelesaian konflik ini. "Semua yang telah terjadi dalam dua tahun terakhir telah menggarisbawahi apa yang telah kita ketahui selama beberapa dekade. Konflik Israel-Palestina tidak dapat diselesaikan melalui pendudukan ilegal, aneksasi de-jure atau de-facto, pemindahan paksa, teror berulang, atau perang permanen."
Ia menambahkan, "Rakyat Israel dan Palestina hanya akan hidup dalam perdamaian, keamanan, dan martabat yang langgeng ketika mereka hidup berdampingan di dua negara berdaulat dan merdeka, dengan perbatasan yang diakui bersama dan integrasi regional yang utuh."
Sidang PBB (Istimewa)