Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bakal Dilelang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 15:43
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/pri. Arsip foto - Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menyerahkan aset hasil sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk proses lelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Anang menjelaskan, setelah diserahkan, BPA akan melakukan penilaian terhadap nilai aset tersebut sebelum proses lelang dilaksanakan.

Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Baca Juga: Kejagung Tak Temui Bukti Endorsement Tas Mewah Sandra Dewi, Malah Ada Bukti Transfer dari Harvey Moeis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut, sehingga persidangan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis dihentikan.

Aset yang sempat menjadi objek keberatan antara lain sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; rekening tabungan yang diblokir; serta koleksi tas mewah.

Baca Juga: Kejagung: Harvey Moeis Sudah Dieksekusi ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025

Dalam keberatannya, Sandra Dewi mengklaim bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik, dan aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui kegiatan endorsement, iklan, pembelian pribadi, hadiah, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah tersebut. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey tetap berlaku.

Saat ini, Harvey Moeis tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(Sumber: Antara) 

x|close