Ntvnews.id, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyoroti gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media tersebut. Menurut Setri, langkah hukum yang ditempuh pejabat publik bisa menimbulkan preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Setri menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan solidaritas komunitas wartawan terhadap Tempo. Ia menyebut gugatan tersebut bukan hanya berdampak pada media, tetapi juga memberi sinyal bagaimana publik dan pejabat publik melihat hubungan dengan pers.
"Setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya. Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas," ujar Setri.
Baca Juga: Mentan Amran Buka-bukaan 40 Persen Kebutuhan Daging Sapi Masih Impor
Setri menekankan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dan kekeliruan media melalui Dewan Pers. Menurutnya, Indonesia termasuk negara maju dalam hal perlindungan pers, karena keberadaan lembaga ini memungkinkan media untuk belajar bertanggung jawab sambil tetap menjalankan fungsi publiknya.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menghadiri Townhall Meeting Capaian Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/Maria Cicilia Galuh. (Antara)
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Tempo bukan untuk menghalangi hak pejabat publik menggugat media ke pengadilan, tetapi lebih untuk mencegah preseden buruk dalam penyelesaian sengketa pers secara otoritarian. Publik, kata Setri, berhak mengetahui cara penyelesaian sengketa pers yang beradab di era demokrasi.
Baca Juga: Mentan Amran: 2 Bulan Lagi Indonesia Capai Swasembada Beras
Setri juga menyebut bahwa solidaritas dari komunitas wartawan sangat berarti, bukan hanya bagi Tempo, tetapi untuk pers secara umum. Ia mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan Menteri Pertanian menjadi pengingat bahwa kebebasan pers perlu terus diperjuangkan dan dijaga.
"Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan," tutup Setri.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kiri) menyampaikan keterangan terkait capaian kinerja satu tahun Kementerian Pertanian di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Pencapaia (ANTARA)