KPK Siapkan Jawaban Atas Gugatan Praperadilan Paulus Tannos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 12:09
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan jawaban resmi untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Budi menegaskan bahwa KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.

Baca Juga: Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos, KPK Pantau Langkah Lanjutan

Menurut Budi, keyakinan tersebut didasari pada dampak besar kasus korupsi KTP-el, yang bukan hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa KPK selalu memastikan seluruh langkah penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Koruptor e-KTP Paulus Tannos Ganti WN, KPK: Tidak Ada Masalah!

Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek KTP-el yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, setelah penetapan itu, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya, sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Terbaru, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2025, dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close