Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Amankan 43 WNA Pekerja Kelab Malam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Okt 2025, 13:06
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Amankan 43 WNA Pekerja Kelab Malam di Jakarta Utara Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Amankan 43 WNA Pekerja Kelab Malam di Jakarta Utara (Imigrasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi keimigrasian di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 14 Oktober 2025.

Operasi dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi. Petugas mengamankan sebanyak 38 orang WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 orang WN Vietnam, 1 orang WN Malaysia dan 1 orang asal Taiwan.

Baca Juga: Gibran Doakan Prabowo Sehat dan Kuat Pimpin Indonesia Maju

Dari seluruh WNA yang diperiksa, 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri dari 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia.

Para LC tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja. Sementara itu, 17 laki-laki warga negara RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan jenis izin tinggal yang serupa.

Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor serta 2 orang berperan sebagai penyalur/koordinator pemandu lagu asing juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia. Para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.

Baca Juga: Imigrasi Tindak 196 WNA, Terjaring Operasi Selama 3 Hari di Jabodetabek

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.

Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” tegas Yuldi Yusman.

x|close