Fakta Memilukan Bocah Perempuan 11 Tahun Dibunuh Remaja di Cilincing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 14:32
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi mayat. Ilustrasi mayat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun ditemukan tewas di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Korban meninggal dunia akibat dibunuh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menerangkan, pihaknya telah menangkap pelaku yang juga masih berusia remaja. Pelaku tinggal tak jauh dari rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, peristiwa itu bermula dari ajakan pelaku membelikan baju baru untuk korban pada Senin, 13 Oktober 2025.

Korban kemudian diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengambil SIM. Tapi begitu masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membekap dan melilit kabel ke tubuh korban hingga korban tak bisa bernapas.

“Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM. Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," kata Onkoseno kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Bocah Tangerang Sudah Seminggu Hilang, Terakhir Pergi bareng Badut

Saat korban tak bernyawa, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul terhadap jasad korban.

"Dia membunuh korban dulu, baru melakukan (pencabulan)," ucap dia.

Pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan perbuatannya. "Baru sekali. Pelaku tetangga (korban)," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang telah diamankan antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian. Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.

Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak," tandas dia.

 

x|close