Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar aksi penipuan yang melibatkan jaringan napi yang berpura-pura menjadi Raline Shah. Para pelaku berhasil menipu Rahmat Shah, Ketua PMI Sumatera Utara hingga mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.
“Barang bukti yang disita handphone, anjungan tunai mandiri, transaksi rekening, bundelan transaksi korban dan lainnya,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring di Medan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Doni, para pelaku terdiri atas MSL (25) dan R (34), keduanya warga binaan di Lapas Kelas I Medan, serta dua perempuan berinisial IP (20) asal Kabupaten Langkat dan TH (30) warga Medan. Keempatnya berperan dalam menjalankan skema penipuan yang terencana dan melibatkan perpindahan dana secara cepat untuk menghapus jejak.
“Modus para pelaku melakukan penipuan atau scam dengan gerak cepat transfer dari rekening untuk menghilangkan jejak penelusuran dari kepolisian,” jelas Doni.
Baca Juga: VIDEO: Motor Bawa Jerigen Bensin Terbakar di Jalan Raya Bekasi
Polda Sumut dalam Kasus Penipuan Mencatut Raline Shah (Antara)
Kasus ini bermula pada 19 Agustus 2025, ketika Rahmat Shah menerima pesan yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah, putrinya sendiri. Dalam pesan tersebut, pelaku berpura-pura sebagai Raline dan meminta agar korban membeli emas serta mentransfer uang ke rekening atas nama MSL.
Namun, kebohongan itu terbongkar setelah Raline mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah mengirimkan pesan atau meminta uang kepada sang ayah.
“Namun, Raline mengirimkan pesan tidak pernah meminta uang kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp254 juta,” tutur Doni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bergerak cepat. Pada 10 September 2025, petugas berhasil menangkap MSL di Lapas Kelas I Medan, disusul dengan penangkapan terhadap para pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Metro, Tayangan Trans7 Dinilai Hina Kyai-Pesantren
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Alternatifnya, mereka dapat dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Doni menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi antar instansi.
“Kami berharap tetap terjalin terus karena tanpa ada kerja sama yang baik dengan pemangku kepentingan lainnya tidak ada artinya, untuk itu kami berterima kasih. Semoga ke depan, dapat terungkap pelaku lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara. (Sumber: Antara)