Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya meluncurkan platform SIKAP (Siber Ungkap). Platform ini bisa digunakan untuk menerima laporan tindak pidana penipuan online dari masyarakat.
“Melalui layanan SIKAP ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk penipuan online dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor polisi," ujar Wakil Direktur Reserse Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Selasa, 14 Oktober 2025.
Fian menuturkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan cara melaporkan melalui tautan resmi atau pemindaian QR Code. Laporan bakal langsung diterima dan diverifikasi oleh tim Siber.
"Cara melapornya dengan mengunjungi situs resmi https://metrojaya.id atau pindai QR Code yang terdapat pada poster resmi Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Delpedro ke Kejati DKI
Menurut Fian, hadirnya SIKAP sebagai bentuk komitmen Polda Metro untuk memperkuat kehadiran polisi di ruang digital. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penipuan online secara jujur dan bertanggung jawab.
"Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif publik, kami optimistis kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan," tuturnya.
SIKAP pun berfungsi sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan Kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan kejahatan siber.
Ia mengatakan, pentingnya kejujuran dan etika digital dalam menyampaikan laporan agar proses penanganan berjalan efektif dan akurat.
Melalui platform SIKAP, masyarakat tidak hanya bisa melaporkan kasus penipuan online, tetapi juga menyampaikan informasi, saran dan pengaduan lain yang berkaitan dengan kejahatan siber.
Polda Metro berharap layanan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Kepolisian, sekaligus mewujudkan ruang digital yang aman, sehat dan bebas dari praktik kejahatan siber.