Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber menangkap seorang pria berinisial WFT (22), warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan akses ilegal dan klaim WFT sebagai hacker yang dikenal dengan nama ‘Bjorka’.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan peran WFT dalam kasus ini. Ia adalah seorang pemilik akun X yang memakai nama Bjorka.
"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," ujar Reonald kepada awak media yang dilansir pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kasubdit IV, AKBP Herman Edco, menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu bank mengenai dugaan peretasan. Melalui akun X @bjorkanesiaa, pelaku mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
Baca Juga: 6 Kasus Kebocoran Data Pemerintah Paling Menggemparkan, Terbaru Jutaan NPWP Diretas Bjorka
"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," ujar Herman.
Polisi menilai WFT diduga berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Penyelidikan mendalam mengarah pada identitas WFT, dan polisi menemukan sejumlah bukti digital dari komputer dan ponsel miliknya.
"Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," jelas Herman.
Baca Juga: 5 Fakta Bjorka Diduga Bocorkan 6 Juta Data NPWP
Menurut Herman, WFT mengaku telah mengidentifikasi diri sebagai Bjorka sejak 2020. Meski memiliki motif pemerasan, permintaan uang yang ditujukan ke pihak bank belum terealisasi.
"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," katanya.
"Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," ujar Herman.
Saat ini, WFT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.