Motif Oknum TNI yang Pukul Karyawan Zaskia Mecca, Danpomdam: Cuma Salah Paham

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 13:06
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi di Borgol. Ilustrasi di Borgol. (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Prajurit Kepala (Praka) NC, anggota TNI yang terlibat pemukulan terhadap Faisal Handri, penjaga rumah pasangan artis Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo, kini resmi berstatus tersangka. Informasi ini disampaikan langsung oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto.

"Sudah tersangka," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 September 2025.

Dalam keterangannya, Donny menjelaskan bahwa dugaan pemukulan tersebut muncul akibat kesalahpahaman antara Praka NC dan korban.

"Cuma kesalahpahaman. (Tetapi) sudah ditahan," ucap Donny.

Praka NC saat ini ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Praka NC, Penganiaya Karyawan Zaskia Mecca Ditetapkan Jadi Tersangka

Peristiwa pemukulan terjadi pada Senin, 22 September 2025 di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Faisal Handri menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota institusi tertentu.

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat ia mengendarai sepeda motor dan membunyikan klakson karena ada pengendara motor lain yang melawan arus.

"Kemudian pengendara tersebut berbalik arah mendatangi Faisal dan setelah itu menjatuhkan dan memukul Faisal," jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Karyawannya Ternyata Oknum TNI, Zaskia Mecca: Belum Ada Damai

Terkait kasus ini, pihak TNI menegaskan akan memproses Praka NC sesuai aturan internal yang berlaku. Kesatuan tempat Praka NC bertugas, Resimen Arhanud, juga telah menjalin komunikasi dengan korban.

"Dari Resimen Arhanud 1/F khususnya Batalyon Arhanud 10 sebagai satuan yang bersangkutan juga terus berkomunikasi untuk menyelesaikan tanggung jawab lain secara administrasi diluar proses hukum yang sedang berjalan," ujar Wakapendam Jaya Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, Minggu (28/9).

Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan dan penahanan yang dijalani, kasus Praka NC kini berada sepenuhnya dalam jalur proses hukum, sementara komunikasi internal TNI tetap berjalan untuk penyelesaian administratif.

x|close