Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, mendesak Kepolisian RI untuk menghentikan praktik pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya, termasuk kalangan artis.
Menurutnya, fasilitas patwal maupun penggunaan sirene dan lampu strobo hanya diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, termasuk presiden. Ia menegaskan bahwa bahkan dirinya sebagai anggota DPR pun tidak memiliki hak untuk mendapat pengawalan tersebut.
"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, mengingat praktik tersebut kerap mengganggu masyarakat pengguna jalan lain.
Menurut Sudding, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas. Namun, meski penggunaan patwal hanya diperbolehkan untuk pejabat negara tertentu, ia meminta agar kepolisian tetap memperketat aturan penggunaannya.
Baca Juga: Sirene dan Strobo Ilegal bakal Ditertibkan, Polri Beberkan Aturan Baru
“Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan. Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan.
Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilakukan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak lagi dijadikan prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Agus di Jakarta, Sabtu 20 September 2025.
(Sumber : Antara)