Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan Sampai 2026, Ini Aturan Mainnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 15:55
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen sektor properti hingga tahun depan atau 2026. 

Dalam skema terbaru, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. 

"PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026, juga ini lanjutan jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan, 2026,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin 22 September 2025.

Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sisanya tetap ditanggung oleh pembeli.

Baca juga: Kata Lucky Hakim soal Dugaan Korupsi Perumahan DPRD Rp16 Miliar

Baca juga: Hashim: Perumahan Sosial Jadi Harapan Baru Gen Z Miliki Hunian di Kota

“PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar, maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli,” bebernya.

Insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. 

Dengan adanya kebijakan terbaru, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga 2026.

Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan baik oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. 

Namun, insentif hanya berlaku untuk satu unit hunian per orang. Kebijakan ini tidak bisa digunakan apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau jika unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

x|close