Kata Lucky Hakim soal Dugaan Korupsi Perumahan DPRD Rp16 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 20:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka mendesak agar lembaga tersebut segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.

Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menegaskan bila tuntutan mereka tidak direspons, pihaknya akan melanjutkan aksi hingga ke Kejaksaan Agung RI. 

"Kami meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, disebutkan sudah ada 29 orang yang diperiksa, dan dijanjikan pada bulan Oktober akan ada penetapan tersangka," ujar Rudi ke awak media, Kamis, 18 September 2025.

Sebelumnya, Kejati Jabar melalui bidang tindak pidana khusus telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022, saat Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD. Kini, Syaefudin menjabat Wakil Bupati Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa sekitar 29 orang telah diperiksa.

"Kurang lebih 29 orang sudah dimintai keterangan. Proses penyidikan diharapkan bisa segera rampung. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu perkembangan hasil penyidikan," katanya singkat saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, Wakil Bupati Indramayu yang juga mantan Ketua DPRD periode kasus ini, belum bisa dihubungi oleh awak media. 

Meskipun begitu, Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu juga memberikan pernyataan saat didesak awak media, di mana ia merasa tidak tahu pasti soal kasus lama dan kini tengah fokus ke program sekolah rakyat.

"Mohon maaf, sebenarnya saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Kalau soal yang Anda tanyakan, saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri," pungkas Lucky Hakim.

Kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) yang menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

Menurut PPPI, total anggaran tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022 mencapai Rp16,8 miliar. Dengan rincian: Ketua DPRD mendapat Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

PPPI menilai belanja tunjangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

x|close