Ntvnews.id, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap bahwa P dan R, dua pelaku pembunuhan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, tega melakukan aksinya karena sakit hati terhadap salah satu korban, Budi Awaludin, setelah berselisih terkait mobil sewaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik Budi. Namun, saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok dan R pun kemudian protes kepada korban serta meminta uangnya kembali.
"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Hendra di Bandung, Selasa, 9 September 2025.
Baca Juga: Satu Keluarga Berjumlah 5 Orang Ditemukan Tewas Terkubur di Indramayu
Suasana kediaman lima korban yang ditemukan terkubur dalam satu liang di Indramayu, Jawa Barat, Selasa 2 September 2025. ANTARA/Fathnur Rohman. (Antara)
Hendra melanjutkan, pada Rabu, 27 agustus 2025, R mengiming-imingi P uang Rp100 juta untuk menghabisi korban dan memerintahkannya membeli pacul yang nantinya dipakai mengubur jenazah.
Kemudian pada Jumat, 29 agustus 2025 dini hari, R mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng. Dengan dalih menunjukkan gudang, R menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur.
Setelah Budi tidak berdaya, R masuk ke kamar lain dan memukul Sachroni, kemudian menyerang Euis Juwita serta anaknya RA (7), yang tengah tidur, hingga tewas.
“Sementara P menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi yang dipakai R,” ujar Hendra.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Sekeluarga yang Terkubur Dalam 1 Liang di Indramayu
Tim Inafis Polda Jabar dan Polres Indramayu saat melakukan olah TKP di lokasi penemuan lima jenazah korban di Keluarahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025) petang. (ANTARA)
Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil korban dan sempat menginap di hotel di Jatibarang. Emas rampasan juga dijual P seharga Rp3 juta, lalu digunakan untuk membeli terpal.
Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 dini hari, jasad kelima korban diseret menggunakan terpal ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang.
“Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” kata Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan saat pelarian, kedua pelaku berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu.
Baca Juga: Polres Indramayu Amankan 3 Kendaraan Milik Korban Pembunuhan Satu Keluarga
“Mereka akhirnya kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, dengan rencana berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin, 8 September 2025 pukul 02.30 WIB,” ujar Hendra.
Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Sumber: Antara)