Identitas Korban Mutilasi yang Dihabisi Pacarnya di Mojokerto Terkuak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 11:46
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Identitas Korban Mutilasi yang Dihabisi Pacarnya di Mojokerto Terkuak Identitas Korban Mutilasi yang Dihabisi Pacarnya di Mojokerto Terkuak (infolantasmojokerto)

Ntvnews.id, Jakarta - Identitas korban mutilasi menjadi 65 potongan tubuh di Jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terkuak. Korban bernama Tiara Angelina Saraswati (25), warga Made Kidul No. 22, RT 003 RW 003, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Kepastian identitas korban ini setelah polisi memindai sidik jari pada potongan telapak tangan korban. Namun, untuk memastikan identitas korban, polisi memanggil orangtua korban ke kamar jenazah.

Informasi dan foto diunggah akun info lantas mojokerto.

"Memang benar berhasil kita tangkap pelakunya. Besok kita rilis," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan poton**n tubu* manusia di Jalan Raya Pacet–Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) siang.

Saat itu, polisi menemukan 65 potong** tubu* manusia. Potongan tubuh manusia ini ditemukan pertama kali oleh Suliswanto, warga setempat yang sedang mencari rumput bersama keponakannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by infolantasmojokerto (@infolantasmojokerto)

Baca Juga: Gadis Lamongan Dimutilasi jadi 65 Bagian, Pelaku Pacar Sendiri

Sebagian potongan tubuh korban dibuang Alvi di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sementara sisanya ia sembunyikan di laci lemari kamar kos, bahkan ada yang dikubur di depan kos tersebut.

Sepekan setelah peristiwa itu, tepatnya Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, seorang warga bernama Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri korban di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Penemuan ini memicu pencarian besar-besaran oleh polisi hingga akhirnya ditemukan 65 potongan jasad di lokasi tersebut.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama berhasil menangkap Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.

x|close