Ntvnews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirene serta lampu strobo ilegal di jalan raya, menyusul maraknya penolakan masyarakat terhadap praktik tersebut oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” ujar Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Agus menegaskan bahwa meskipun aturan terkait penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dalam undang-undang, pihaknya tetap melakukan peninjauan kembali.
“Sudah (monitor),” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalnya.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.
Di media sosial, muncul gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes masyarakat atas penggunaan sirene dan strobo yang dinilai mengganggu kenyamanan di jalan. Publik pun meminta agar fasilitas tersebut hanya diprioritaskan untuk kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Baca Juga: Viral Gerakan Stop Pemakaian Strobo 'Tot Tot Wuk Wuk' di Jalanan: Prioritas Ambulans dan Damkar
Aturan mengenai prioritas penggunaan jalan tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam ketentuan itu, terdapat urutan kendaraan yang wajib didahulukan, antara lain mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, serta kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, prioritas juga diberikan untuk kendaraan kepala daerah atau tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patroli kendaraan orang dengan disabilitas, serta kendaraan khusus yang mengangkut barang tertentu.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menegaskan bahwa lampu isyarat dan sirene hanya diperbolehkan bagi kendaraan prioritas utama, seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara di Indonesia.
(Sumber: Antara)