Ntvnews.id, New York - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan sejumlah negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia, yang telah mengakui Negara Palestina. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai “keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.”
Dilansir dari Al Arabiya, Senin, 22 September 2025, menurut Kemlu Palestina, pengakuan ini lahir dari komitmen negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan, mendorong tercapainya perdamaian, serta menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi kawasan maupun dunia.
Dalam pernyataan resmi pada Minggu malam, kementerian itu menyampaikan apresiasi mendalam kepada negara-negara yang telah mengakui Palestina. Mereka juga menegaskan kesiapan Palestina beserta pemerintah sahnya untuk membangun "hubungan yang paling kuat dan paling tulus dengan mereka di semua tingkatan."
Baca Juga: Palestina Kecam Keras Veto AS Terhadap Resolusi Gencatan Senjata Gaza
Pengakuan ini dinilai sebagai pengakuan terhadap hak-hak rakyat Palestina yang sah dan adil, sekaligus memperkuat perlindungan atas solusi dua negara dari ancaman berkelanjutan akibat kejahatan pendudukan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, serta aneksasi.
Selain itu, langkah tersebut disebut memberikan dorongan baru bagi upaya regional dan internasional yang dipimpin Arab Saudi dan Prancis untuk menegakkan “Deklarasi New York” sebagai jalur penyelesaian konflik melalui cara politik dan negosiasi, sekaligus memulihkan penghormatan terhadap hukum dan legitimasi internasional.
Baca Juga: Menlu RI Tegaskan Perdamaian Dunia Tak Terwujud Tanpa Palestina Merdeka
Kemlu Palestina juga menyerukan kepada negara-negara yang belum mengakui Palestina, khususnya Amerika Serikat, agar mengambil langkah berani dengan memberikan pengakuan dan menaati hukum internasional serta Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ).
Mereka menekankan pentingnya berdiri di “sisi sejarah yang benar” guna menghapus ketidakadilan terhadap rakyat Palestina serta memastikan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, sebagaimana berlaku bagi bangsa-bangsa lain.
Lebih jauh, Kemlu Palestina menegaskan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina dalam segala bentuknya merupakan langkah utama untuk menciptakan ketenangan, membangun kembali kepercayaan, dan membuka jalan menuju penyelesaian politik yang berkelanjutan.