KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 13:48
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025 malam.

Pernyataan itu disampaikan Asep ketika ditanya mengenai peluang pemanggilan Raja Juli maupun Siti Nurbaya, setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional yang juga mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, sebagai saksi pada 17 September 2025.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dida dilakukan untuk mencocokkan keterangannya dengan para saksi lain.

“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan dasar lain pemanggilan adalah ketika nama saksi tercantum dalam dokumen resmi yang berhubungan dengan perkara.

“Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan pada 14 Agustus 2025. Penetapan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BPR Bank Jepara Artha

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai penerima.

Pada saat penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua mobil.

(Sumber: Antara)

x|close