Ntvnews.id, Jakarta - Polisi kembali menangkap seorang tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka berinisial I ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan bahwa tersangka diduga memiliki peran mengajak sejumlah orang untuk melakukan aksi pembakaran dan perusakan yang terjadi pada 12 September 2026.
"Tersangka I, ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026," ucap Indra di Semarang, pada Sabtu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I diketahui merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatannya serta menelusuri aktivitas tersangka setelah kejadian hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Indra menyebutkan, penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap seluruh peran dalam aksi pembakaran dan perusakan itu.
Baca Juga: Seluruh Kapolres Diminta Belajar dari Kasus di Sukoharjo
Sebelum penangkapan I, polisi lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah, Semarang.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang terjadi di Sukoharjo tersebut.
(Sumber: Antara)
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra. (Antara)